YLBHI: Langkah Banding Amran Buka Wajah Prabowo

Penolakan terhadap Banding Menteri Pertanian: Kritik terhadap Kebebasan Pers

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mengecam tindakan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang melakukan banding terhadap majalah Tempo. Ia menyebut langkah ini sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan mengkhawatirkan masa depan demokrasi di Indonesia. Arif menyampaikan pernyataannya setelah mendampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam penyerahan kontra memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Arif, tindakan Kementerian Pertanian membawa perkara ini ke pengadilan meski proses penyelesaian masih berlangsung di Dewan Pers. Ia menilai bahwa upaya ini bertujuan untuk mendelegitimasi kemerdekaan pers dan berpotensi membahayakan sistem demokrasi. Ini merupakan bentuk upaya mendelegitimasi kemerdekaan pers dan saya kira ini berbahaya bagi masa depan demokrasi kita, ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.

Arif menekankan bahwa tindakan pemerintah menggugat media menunjukkan pola baru di awal pemerintahan Prabowo-Gibran yang tidak memberi ruang bagi kritik. Ia menyebut langkah hukum Amran bukan sekadar sengketa pemberitaan, tetapi juga sinyal kuat tentang arah pengelolaan kekuasaan. Ini menunjukkan wajah pemerintahan PrabowoGibran yang tidak menghormati dan tidak melindungi kemerdekaan pers, katanya.

Arif menegaskan bahwa Undang-Undang Pers memberi mandat penuh kepada Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pemberitaan. Oleh karena itu, ia menilai banding Amran berusaha menabrak batas kewenangan yang sudah diatur undang-undang. Ketika ada kritik, jangan baper. Pejabat publik itu pelayan masyarakat dan harus siap dikontrol, ujarnya.

YLBHI, lanjut Arif, menuntut Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan sela PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Putusan sela 17 November 2025 itu menyebut sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Arif mengingatkan bahwa gugatan pejabat terhadap pers bukan hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga kebebasan sipil secara luas, yakni hak publik untuk mengawasi pemerintah, menyampaikan opini, dan memperoleh informasi. Kalau pola ini diteruskan, demokrasi kita bisa dibungkam oleh pejabatnya sendiri, ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Berjuang Bersama

Koalisi masyarakat sipil yang ikut mengawal penyerahan kontra memori banding terdiri dari LBH Pers, YLBHI, IM57+ Institute, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Koalisi menilai banding Amran membuka jalan bagi campur tangan pemerintah dalam kerja jurnalistik. Mereka menyebut proses hukum ini sebagai preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan.

Tempo berupaya menghubungi kuasa hukum Kementerian Pertanian, Chandra Muliawan atas banding yang diajukan. Namun, ia tidak merespons permintaan konfirmasi yang diajukan Tempo hingga artikel ini ditulis.

Perkembangan Terbaru dalam Perkara

Sebelumnya, perkara perdata antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Tempo, berupa gugatan senilai Rp 200 miliar atas tuduhan perbuatan melawan hukum, memasuki babak baru. Kementerian Pertanian mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo sebagai tergugat dalam sidang pada 17 November 2025.

Banding telah diajukan lewat e-court pada 28 November 2025. Saat ini proses masih pemindaian berkas perkara, kata Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asropi, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 3 Desember 2025.

Berdasarkan laman informasi SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut tercatat diajukan oleh Kementerian Pertanian sebagai pembanding dan PT Tempo Inti Media Tbk sebagai terbanding. Nantinya banding ini akan diberitahukan kepada pihak terbanding, ujar Asropi.

Awal Perkara dan Argumen Tempo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui putusan sela pada Senin, 17 November 2025. Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Perkara ini bermula ketika Amran menggugat Tempo secara perdata senilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita Poles-poles Beras Busuk.

Artikel tersebut menampilkan sampul bergambar karung beras dengan judul Poles-poles Beras Busuk yang disiarkan di akun Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikelnya membahas kebijakan Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga, yakni Rp 6.500 per kilogram.

Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut mereka, Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.

Tim hukum Tempo juga menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Selain itu, mereka menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang diajukan dengan itikad buruk.

Kuasa hukum Tempo juga berpendapat bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Mereka merujuk dua alasan: pertama, pengaduan ke Dewan Pers diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian; kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak menyinggung Amran secara langsung, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan