
Viking Persib Club Laporkan YouTuber yang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian
Viking Persib Club (VPC) resmi melaporkan seorang YouTuber dan streamer berinisial MAF dengan akun RESBOB ke Polda Jawa Barat. Laporan ini dilakukan atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap klub sepak bola Persib Bandung serta suku Sunda.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum VPC, Ferdy Rizki, yang mendapat mandat langsung dari Ketua Umum VPC, Tobias Ginanjar. Ferdy menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan setelah unggahan pelaku viral di media sosial dan dianggap melecehkan Viking serta masyarakat Sunda.
Tadi malam alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberikan penugasan oleh ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut, ungkap Ferdy Rizki.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kepolisian sudah melakukan profiling terhadap akun YouTuber yang diduga melakukan hate speech.
Benar, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar, tegas Humas Polda Jabar.
Saat ini, penyidik Direktorat Siber Polda Jabar mulai menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah penyelidikan telah dimulai untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam konten yang dibuat oleh Resbob.
Proses Penyelidikan yang Dilakukan
Penyidik Direktorat Siber Polda Jabar kini sedang memproses laporan yang diajukan oleh VPC. Berikut adalah beberapa langkah yang sedang dilakukan:
- Pengumpulan Bukti: Tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait unggahan video atau postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
- Analisis Konten: Konten-konten yang diunggah oleh akun RESBOB akan dianalisis untuk menentukan apakah ada unsur penghinaan atau ujaran kebencian.
- Pemeriksaan Pelaku: Jika diperlukan, pihak kepolisian akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Pemantauan Media Sosial: Tim akan terus memantau media sosial untuk memastikan tidak ada konten baru yang bisa menjadi bahan laporan tambahan.
Tindakan Hukum yang Dapat Diambil
Jika terbukti melakukan ujaran kebencian, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pasal yang mungkin diterapkan antara lain:
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang bersifat menyerang, merendahkan, atau menghina.
- Pasal 29 ayat (1) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang bersifat menyesatkan atau mengandung fitnah.
- Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang menegaskan bahwa pelaku yang melakukan kejahatan di dunia digital dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, jika ada indikasi perbuatan yang melanggar hukum lainnya, seperti pencemaran nama baik atau penghinaan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tanggapan dari Komunitas Viking
Komunitas Viking Persib Club sangat prihatin dengan kejadian ini. Mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh akun RESBOB tidak hanya merugikan klub, tetapi juga mengganggu harmoni antar masyarakat di Jawa Barat.
Beberapa anggota Viking juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh VPC. Mereka berharap agar proses hukum ini berjalan cepat dan transparan.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keharmonisan di dunia maya, terutama dalam konteks komunitas olahraga dan budaya. Viking Persib Club melalui langkah hukum ini ingin menegaskan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan tidak akan dibiarkan begitu saja.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berani melakukan hal serupa. Selain itu, ini juga menjadi pengingat bahwa setiap orang bertanggung jawab atas ucapan dan tindakan yang dilakukannya di media sosial.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar