
Pembaruan Hukum Pidana dan Acara Pidana di Indonesia
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026, mengundang perdebatan luas di kalangan masyarakat. Sejumlah warganet khawatir aturan ini bisa membatasi kebebasan berpendapat, khususnya dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau pejabat.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan jelas. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP baru yang secara eksplisit mengatur pemidanaan terhadap kritik kepada pemerintah atau lembaga negara.
“Saya yakin tidak ada pasal yang bisa menghukum seseorang hanya karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945,” ujar Yusril pada Jumat, 3 Januari 2026.
Perbedaan antara Kritik dan Penghinaan
Yusril menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, yang dapat dikenai sanksi pidana adalah tindakan penghinaan, bukan kritik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 240 dan 241 KUHP baru, yang secara jelas membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.
“Yang bisa dipidana adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur dalam Pasal 240 dan 241. Namun, ketentuan ini termasuk delik aduan, artinya jika pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum tidak bisa melakukan apa-apa,” katanya.
Pentingnya Kesamaan Pemahaman
Ia juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat tentang makna kata "menghina" sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Tanpa pemahaman yang seragam, ia khawatir aturan tersebut bisa disalahpahami.
Menurut Yusril, masyarakat perlu membedakan dengan jelas antara kritik yang konstruktif dan tindakan penghinaan. Hal ini menjadi bagian dari proses pendewasaan dalam kehidupan demokrasi dan bernegara.
“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” ujarnya.
Kritik Tetap Dilindungi
Yusril kembali menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap dijamin dan dilindungi oleh hukum. Yang tidak dibenarkan adalah tindakan menghina yang merendahkan martabat atau kehormatan pihak lain.
“Mengkritik boleh. Menghina yang tidak boleh. Saya membaca beberapa media sosial cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal, secara hukum maupun bahasa, keduanya berbeda,” tambahnya.
Era Baru Penegakan Hukum
Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa pemberlakuan kedua beleid tersebut membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar