Yusril: Rehabilitasi Prabowo ke Ira Puspadewi Tidak Buktikan Eks Dirut ASDP Tak Bersalah

Pemulihan Nama Baik Ira Puspadewi dan Rekan-rekannya

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira Puspadewi tidak membuatnya dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dialaminya. Meskipun demikian, Ira kembali mendapatkan nama baik, hak, serta harkat dan martabatnya seperti semula.

Rehabilitasi ini diberikan kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, serta dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Hary Muhammad Adhi Caksono. Mereka telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

"Rehabilitasi yang dilakukan Presiden itu orang sudah divonis bersalah, tapi Presiden kemudian merehabilitasi. Artinya orang itu dipulihkan nama baiknya, harkat, kedudukan, dan martabatnya dipulihkan sebagai warga negara seolah-olah dia seperti sebelum melakukan tindak pidana itu," jelas Yusril.

Ia juga menjelaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Putusan pengadilan tingkat pertama terhadap ketiga mantan direksi ASDP Ferry tersebut sudah inkrah tanpa banding dari KPK. Dengan adanya putusan yang inkrah, Presiden melanjutkan dengan tindakan rehabilitasi.

Contoh Rehabilitasi Lain

Yusril memberikan contoh rehabiltasi yang pernah diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bernama Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya dipulihkan nama baiknya setelah menjalani satu tahun penjara karena dianggap bersalah atas bantuan yang diberikan kepada guru honorer melalui sumbangan sukarela.

"Dia direhabilitasi dalam statusnya sebagai seorang ASN yang sebenarnya dia berhenti sebagai pegawai negeri bukan karena keputusan pengadilan tapi konsekuensi keputusan pengadilan. Begitu direhabilitasi, hak-hak dia sebagai guru dihidupkan kembali, tapi pidananya sudah dijalankan," jelas Yusril.

Saran untuk Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Jika Ira dan dua rekan-rekannya merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, Yusril menyarankan mereka untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ingin menghapus itu, silahkan mengajukan PK. Kalau nggak mau PK ya gak apa-apa, kan sudah direhabilitasi kok," ujar Yusril.

Alasan Pemberian Rehabilitasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa alasan pemberian rehabilitasi kepada Ira, Harry, dan Hadi didasarkan pada aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR. Aspirasi ini kemudian diterima oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," jelas Prasetyo.

Usulan pemberian rehabilitasi kepada Ira dkk bahkan sampai dibawa ke rapat terbatas (ratas) dan akhirnya diambil keputusan oleh Presiden Prabowo.

Vonis Terhadap Ira

Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022. Selain hukuman penjara, Ira juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Ira dihukum selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

Keadaan Meringankan

Hakim menyampaikan beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Ira. Salah satunya adalah bahwa Ira tidak menerima uang meski terbukti memperkaya pihak lain. Selain itu, hakim menilai bahwa perbuatan Ira bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan etikat baik dalam prosedur dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry.

Selain itu, Ira juga dinilai bisa memberikan legacy atau warisan yang baik kepada PT ASDP Indonesia Ferry serta masih memiliki tanggungan negara.

Ucapan Terima Kasih Ira

Setelah menerima rehabilitasi, Ira menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo. "Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami," kata Ira.

Ira juga berpesan tentang kondisi hukum di Indonesia agar bisa memberikan perlindungan kepada para profesional yang mendedikasikan hidupnya demi kemajuan Tanah Air. "Semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya," ucapnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan