
Pembaruan Sistem Hukum dengan Berlakunya KUHAP Baru
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menjadi langkah penting dalam proses pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah menganggap aturan ini sebagai bentuk konkret untuk meninggalkan warisan hukum pidana kolonial dan beralih menuju sistem yang lebih sesuai dengan nilai bangsa Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh prinsip dasar penegakan hukum yang adil dan manusiawi. Ia menyatakan bahwa pengesahan KUHAP baru menandai babak baru dalam penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, adil, dan berakar pada nilai Pancasila.
Fokus Utama: Perlindungan Hak Asasi Manusia
Salah satu poin utama dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap posisi tersangka dan korban agar tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan dalam proses hukum.
Yusril menjelaskan bahwa aturan baru memperjelas batas waktu status tersangka, memperkuat hak atas pendampingan hukum, serta memastikan proses peradilan berjalan lebih transparan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif.
Menurut laporan ANTARA News, pemerintah ingin memastikan bahwa proses pidana tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan terbuka.
Tegas Soal Kritik: Tidak Dipidana
Di tengah kekhawatiran publik, Yusril menepis anggapan bahwa KUHAP dan KUHP baru digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Ia menekankan adanya perbedaan tegas antara kritik dan penghinaan.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pidana hanya berlaku pada kasus penghinaan tertentu, itu pun bersifat delik aduan dan hanya dapat diproses jika pihak yang dirugikan mengajukan laporan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap menghargai kebebasan berekspresi.
Evaluasi Tetap Dibuka Setelah Berlaku
Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru bukan akhir dari proses pembaruan hukum pidana nasional. Pemerintah justru membuka ruang evaluasi berkelanjutan seiring penerapannya di lapangan.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ujarnya.
Masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil dinilai penting untuk memastikan aturan baru berjalan efektif dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Proses evaluasi ini akan menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.
KUHAP Baru sebagai Instrumen Pembaruan
Pemerintah menempatkan KUHAP baru sebagai instrumen pembaruan hukum, bukan alat represif. Melalui penegasan Yusril Ihza Mahendra, arah kebijakan hukum pidana Indonesia diarahkan pada perlindungan HAM, kepastian hukum, dan ruang kritik yang tetap terjaga dalam negara demokratis.
Dengan berbagai perbaikan dan penyesuaian, KUHAP baru diharapkan mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara. Proses pembaruan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum yang lebih kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar