Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Jawa Barat Pemerintah telah menetapkan hasil perundingan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Keputusan ini berlaku di seluruh wilayah kerja Jawa
Penetapan UMP 2026 di Jawa Barat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,77 persen. Keputusan ini menjadi perhatian utama bagi
Teka-Teki Ayu Aulia di Kementerian Pertahanan Akhirnya Terungkap Sebuah teka-teki yang cukup memicu perhatian publik akhirnya terjawab. Isu mengenai posisi Ayu Aulia di Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya menemui
Penataan Internal Kejaksaan Agung Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 68 pejabat mengalami pergeseran
Keheningan yang Mengancam Kepercayaan Publik Ada jenis keheningan yang lebih berbahaya daripada keributan. Ia tidak datang dengan teriakan, tidak pula dengan amarah yang meledak-ledak. Ia hadir pelan, hampir tak
Perjalanan Awal Soeharto Sebelum Menjadi Tentara dan Presiden Sebelum menjadi seorang tentara dan kemudian menjadi presiden Indonesia, Soeharto memiliki kisah perjalanan yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat
Perubahan Struktur di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengalami perubahan besar dalam struktur organisasinya. Dua pejabat utama di lingkungan kepolisian ini dimutasi
Perayaan HUT ke-22 Kabupaten Dharmasraya yang Penuh Makna Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Daerah setempat menggelar serangkaian acara yang tidak hanya menyentuh
Penetapan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2026 sebesar 5,77 persen.
Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 5,77 Persen Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,77 persen. Keputusan ini