Peningkatan Upah Minimum di Kabupaten Ketapang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Ketapang untuk tahun 2026 telah ditetapkan. UMK yang resmi diberlakukan adalah sebesar Rp
Penetapan UMK 2026 di Bali, Kabupaten Badung Jadi yang Tertinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Nilai tertinggi dari UMK ini jatuh kepada
nurulamin.pro.CO.ID - JAKARTA. Prediksi Peningkatan Uang Beredar di Akhir Tahun 2025 Kepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurahman,
Peningkatan Uang Beredar dan Perputaran Uang Selama Nataru 2025/2026 JAKARTA – Momentum Natal dan Tahun Baru 2025/2026 diperkirakan akan menjadi pendorong signifikan bagi pertumbuhan uang beredar dalam artian sempit
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA — Harga logam mulia dunia kembali mencatatkan tonggak sejarah baru. Perak menembus level psikologis 75 dolar AS per ons atau sekitar Rp1,26 juta untuk pertama kalinya pada Jumat
Karawang sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Pesisir Jawa Barat Kabupaten Karawang memiliki potensi besar sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi pesisir Jawa Barat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat
Pembaruan KBLI 2025 untuk Menyelaraskan Aktivitas Ekonomi dengan Perkembangan Global Badan Pusat Statistik (BPS) telah resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI
nurulamin.pro, JAKARTA - Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,74 persen. Dengan peningkatan ini, besaran UMP Banten tahun 2026
Kebijakan Relaksasi KUR untuk UMKM Terdampak Bencana Pemerintah telah mengumumkan kebijakan relaksasi pembayaran kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di
Penetapan UMK Lumajang 2026 Naik 6,1 Persen Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.578.320. Kenaikan ini mencapai 6,1 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.429.764.