Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan kepedulian terhadap warga Karawang yang terkena banjir setelah kembali dari perjalanan dinas di Sumatra. Selain memberikan bantuan, ia juga menyampaikan beberapa pesan
Warga TPU Kebon Nanas Menggelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD DKI Jakarta Warga yang selama ini tinggal di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta,
MAKASSAR, aiotrade - Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 233 miliar untuk pembangunan satu sekolah garuda. Program pendidikan unggulan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk
Peran Pilkada dalam Membangun Politik yang Efisien dan Berkelanjutan Anggota DPRD Jawa Barat, Syahrir, menyoroti pentingnya efisiensi anggaran dalam kegiatan politik, khususnya dalam pemilihan kepala daerah. Ia
Kondisi Kesehatan Mental Tentara Israel Pasca-Pergulatan di Jalur Gaza Kementerian Pertahanan Israel melaporkan bahwa saat ini, departemen rehabilitasi mereka sedang merawat sekitar 82.400 tentara dan mantan kombatan
Penangkapan Tiga Tersangka yang Diduga Merencanakan Kerusuhan Saat Unjuk Rasa Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam rencana aksi kerusuhan saat unjuk rasa Desember 2025. Ketiga
Polemik Jalan Rusak di Desa Pada Asih Polemik terkait jalan rusak di Desa Pada Asih kembali memanas setelah Angling Kusumah, seorang aktivis muda dari Garut, memberikan kritik tajam terhadap pernyataan Kepala Desa yang
Persiapan Menuju Bonus Demografi Tahun 2030 Pertanyaan reflektif ini perlu kita pikirkan kembali dalam upaya membongkar dan menata ulang kesadaran kita. Secara umum, pasca Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden,
Bupati Aceh Selatan Dicopot Karena Pergi ke Luar Negeri Saat Bencana Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menghadapi konsekuensi berat setelah meninggalkan daerahnya untuk melakukan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Menolak Eksepsi Terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan dalam kasus