Perubahan Signifikan dalam KUHP Nasional Lanskap kebebasan berpendapat di Indonesia memasuki babak baru. Mulai besok, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi menggantikan aturan
Penerapan KUHP dan KUHAP Baru yang Menimbulkan Perhatian Ketentuan hukum baru di Indonesia kembali menjadi perbincangan setelah Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada Jumat (2/1/2025). KUHP ini
Penangkapan Bandar Narkoba di Tolitoli, Tindakan Tegas Kasat Narkoba yang Baru IPTU Lexi Tumonglo, S.H., yang baru saja dilantik sebagai Kasat Narkoba Polres Tolitoli, langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas
Kritik Terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Baru Sulistyowati Irianto, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), kembali menjadi sorotan setelah melontarkan kritik tajam
Capaian Strategis Pemerintah Kota Jayapura dalam Mendukung Program Nasional Pemerintah Kota Jayapura telah mencatatkan berbagai capaian strategis dalam mendukung program nasional sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini
Pengajuan Gugatan Uji Materi terhadap KUHP Baru Pada akhir tahun 2025, sejumlah pemohon mengajukan gugatan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Gugatan ini
nurulamin.pro, JAKARTA - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus berkembang dengan modus yang semakin licik. Terbaru, sindikat penyalur pekerja migran Indonesia ilegal diduga memanfaatkan surat pernyataan
Kritik terhadap Sikap Polri yang Dianggap Membangkang Putusan MK Soleman B. Ponto, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang kini aktif dalam berbagai isu kebangsaan, menyampaikan kritik tajam terhadap sikap Polri
Kehadiran Polisi di Rumah Duka, Bentuk Belasungkawa atas Tragedi Tenggelamnya Dua Anak Jajaran Polres Tanggamus melakukan kunjungan ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua anak akibat
Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Masih Menjadi Isu Serius Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, menyatakan bahwa sistem perlindungan perguruan tinggi terhadap korban kekerasan di lingkungan kampus masih lemah.